Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal, SatPol PP Nganjuk Gandeng Bea Cukai Kediri Adakan Sosialisasi di Desa Margopatut



Nganjuk_patroli-crime.id_Dalam rangka gempur rokok ilegal, SatPol PP Nganjuk gandeng Bea Cukai Kediri adakan sosialisasi di Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (06/09/2023), dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Do'a bersama.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk, Narasumber Bea Cukai Kediri, Kapolsek Sawahan, Danramil Sawahan, Camat Sawahan, Kepala Desa Margo Mulyo, Forpimcam, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta Masyarakat setempat.




Sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan - undangan dibidang tembakau, sehingga masyarakat dapat mengetahui ciri - ciri rokok ilegal.

Diperkirakan peran masyarakat dapat membantu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga memutuskan mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai ini. 

Masyarakat juga perlu mengetahui manfaat cukai serta mengetahui dampak hukum bagi pengedar serta pengguna rokok ilegal.

Kasat Pol PP Nganjuk Suharono S.sos., mengatakan pada tahun 2023 dana cukai yang masuk ke Kabupaten Nganjuk meningkat dari tahun sebelumnya.




“Perlu diketahui dana hasil cukai yang masuk Nganjuk pada tahun 2023 sebanyak tiga puluh lima miliar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan Dana hasil cuka tersebut digunakan untuk beberapa sarana.

"Dana cukai ini digunakan untuk beberapa sarana yaitu kesehatan, bagi bantuan petani tembakau, pasar, pelatihan – pelatihan masyarakat yang berhubungan dengan tembakau, serta prioritas daerah salah satunya jalan dan pembangunan yang lain,” jelas Suharono.

Sementara itu Chondro Yuwono Nara Sumber Bea Cukai Kediri, menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat tentang fungsi Bea Cukai.

Bea cukai mempunyai 4 fungsi yaitu, memfasilitasi perdagangan untuk menekan biaya tinggi, mendukung perindustrian terutama perindustrian mikro kecil menengah, melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dengan memberikan pita cukai pada rokok yang layak di konsumsi, dan yang terakhir kita menghimpun penerimaan dari pusat dan dikembalikan ke daerah, jadi pajak itu dari kita untuk kita oleh kita, ucapnya.

Lebih lanjut , Ia juga mengatakan pada masyarakat untuk membeli rokok yang berpita cukai.

"Jadi kalau beli rokok yang ada pita cukainya, itu sama dengan membayar pajak yang manfaatnya akan kembali ke kita," pungkas Yuwono.(yanto/erik/adv)

Posting Komentar

0 Komentar