Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan Di Jember




JEMBER, patroli-crime.id Polisi akhirnya berhasil menangkap HR salah satu tak terduga pelaku kasus di Desa Puger Kulon, Puger, Jember setelah HR Lima Bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28), dan AY (39).

“Kejadian tragedi ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN, dan AY,” ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto. 

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh tersangka ketiga terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. 

Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat yang diduga berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan berdarah. 

Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat melaluivKapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan setelah menjadi DPO selama lima bulan Polsek Puger akhirnya berhasil menangkap HR.

Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama-sama melakukan penandatanganan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman. 

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. 

Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dibayangkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,pungkasnya.


Editor : erik

Posting Komentar

0 Komentar