Menggunakan Anggaran APBD 2024, Dinas PUPR Lakukan Pembangunan TPT di Kecamatan Rejoso.



Nganjuk, patroli-crime.id_ Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu, yang pada umumnya dipasang pada daerah tebing agar melindungi tebing dari runtuhan tanah.

Dengan ini Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk melalui CV. JAYA PERSADA telah melakukan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi disepanjang sungai Jl. Tamanan, Sambikerep, Kecamatan Rejoso.

Selain menghindari terjadinya longsornya tanah akibat gerusan air sungai, pembangunan TPT tersebut juga menjaga agar kondisi badan jalan menjadi lebih stabil dan terjaga.



Melalui Kepala Bidang Bina Marga Oni Supriyono menjelaskan bahwa Dinas PUPR telah melakukan pembangunan TPT tersebut dalam tempo waktu pengerjaan 60hari kalender dengan anggaran APBD Tahun 2024 sebesar Rp.185.361.000,-.

" Kami Dinas PUPR melalui bidang bina marga, mempunyai paket pengerjaan pembangunan tembok penahan jalan di desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso.Yang rencananya akan membangun plengsengan atau TPT dengan panjang 480 meter, " ucapnya.

Oni berharap dengan pembangunan tersebut dapat menjadikan kondisi tanah sekitar menjadi terjaga.

" Diharapkan dengan terbangunnya TPT ini kondisi jalan kita akan lebih mantap, dan stabil, " tutupnya.(sy/erik) 

Posting Komentar

0 Komentar