Nganjuk, patroli-crime.id_ tingginya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk membuat warga geram dan melaporkan ketua panitia ke Polres Nganjuk pada Jum'at (27/9/2024).
Seusai pelaporan, Tri Maryono mengatakan bahwa pihaknya melaporkan panitia PTSL dikarenakan panitia menarik biaya diluar ketentuan SKB 3 Menteri.
"Panitia PTSL Desa Sukorejo tarik biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu per bidang, itu diluar materai dan biaya pathok pembatas, " ujarnya dihalaman mapolres.
Tidak hanya sampai disitu, pelapor juga mengatakan bahwa biaya Rp 600 ribu tidak sesuai kesepakatan bersama melainkan keputusan panita dan Plt Kepala Desa.
"Itu bukan kesepakatan warga melainkan kemauan dari Plt Kepala Desa Sukorejo, Plt juga mengatakan bahwa bagi warga yang tidak mau membayar sesuai dengan perintahnya, silahkan diambil kembali berkasnya, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa ketua panitia PTSL (Panijo) mengatakan pada saat terjadi kesepakatan dirinya tidak mengetahui dikarenakan waktu acara sosialisasi Panijo hanya melakukan pembukaan saja dan selanjutnya diteruskan oleh Plt Kades.
"Saya hanya membuka acara saja, saya tidak fokus karena saya mengurus persiapan berkas yang ada didalam, jadi untuk hasil kesepakatan saya tidak tahu, yang tahu pak Plt Kades, " ujar Panijo dikediaman pada 11 September 2024 lalu.
Untuk diketahui bahwa Panijo juga membenarkan bahwa biaya yang disampaikam ke pemohon diluar biaya materai dan pathok pembatas.
Editor : erik
0 Komentar