Nganjuk, patroli-crime.id_ DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Marhaen Djumadi resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dua Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam mendukung transparansi anggaran dan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Sementara itu, Bupati Marhaen menegaskan akan mengawal seluruh rekomendasi DPRD dan memastikan RPJMD menjadi landasan pembangunan yang terukur dan konsisten.
Pengesahan ini menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada kemajuan dan akuntabilitas.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jianto, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, dan dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Pengesahan dua Raperda ini merupakan hasil pembahasan sebelumnya oleh Badan Anggaran dan Panitia Khusus I DPRD.
Dalam pernyataannya, Kang Marhaen menyebut bahwa RPJMD yang disahkan merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.(sy/erik)


0 Komentar