Nganjuk, patroli-crime.id_ SMAN 1 Sukomoro memastikan tidak ada pungutan biaya bagi siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian sekolah terhadap keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari wali murid tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi permohonan pembebasan dari segala bentuk sumbangan sekolah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak keluarga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Pihak sekolah menegaskan bahwa setiap permohonan keringanan akan dipertimbangkan secara bijak. Selama wali murid menyampaikan kondisi sebenarnya melalui surat pernyataan resmi, sekolah memberikan kebijakan pembebasan tanpa memberatkan siswa.
“Kami memahami kondisi setiap keluarga berbeda-beda. Prinsip kami, pendidikan harus tetap berjalan. Jangan sampai siswa berhenti sekolah hanya karena tidak mampu membayar sumbangan,” ujar perwakilan pihak sekolah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan tidak diskriminatif. Siswa yang mendapatkan pembebasan biaya tetap memperoleh hak yang sama dalam kegiatan belajar maupun fasilitas sekolah.
Salah satu wali murid menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan tersebut. Ia mengaku kebijakan pembebasan sumbangan sangat membantu keluarganya dalam mempertahankan pendidikan anaknya di bangku sekolah menengah atas.
Dengan adanya kebijakan ini, SMAN 1 Sukomoro berharap seluruh peserta didik dapat fokus belajar dan mengembangkan potensi tanpa terbebani persoalan ekonomi.

0 Komentar