Nganjuk, patroli-crime.id_ Seorang konsumen PT Federal International Finance (FIF) Cabang Nganjuk mengadu ke LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk setelah unit kendaraan miliknya ditarik, meskipun ia mengaku rutin membayar cicilan dan memiliki bukti kwitansi resmi berlogo FIF.
Konsumen menyatakan pembayaran angsuran dilakukan melalui petugas penagih lapangan yang mengaku sebagai perwakilan resmi FIF. Namun dalam data internal perusahaan, cicilan tersebut dinyatakan menunggak. Tak lama setelah itu, unit kendaraan ditarik oleh pihak penagih saat dipinjam pamannya, tanpa adanya pengalihan kepemilikan atau pelanggaran perjanjian pembiayaan.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa konsumen tidak dapat serta-merta dinyatakan wanprestasi apabila pembayaran dapat dibuktikan secara sah. Menurutnya, apabila setoran tidak sampai ke kantor, hal tersebut merupakan persoalan internal perusahaan yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
FAAM menilai, secara pidana, dugaan tidak disetorkannya uang cicilan oleh petugas penagih berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Apabila petugas bertindak atas nama perusahaan, maka tanggung jawab hukum juga dapat menjangkau korporasi atas kelalaian pengawasan.
Selain itu, penarikan unit tanpa dasar wanprestasi yang sah dan tanpa putusan pengadilan dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai perampasan.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang melarang penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak.
Dari sisi perdata, FAAM menilai penarikan unit meskipun terdapat bukti pembayaran berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena merugikan hak konsumen.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, FAAM mendampingi konsumen mendatangi kantor FIF Cabang Nganjuk untuk meminta klarifikasi. Namun, FAAM mengaku tidak berhasil menemui pimpinan cabang dan tidak mendapatkan respons dari pihak yang disebut berwenang.
Atas kejadian tersebut, FAAM memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan somasi, menyiapkan laporan ke kepolisian, serta membuka peluang gugatan perdata.
FAAM juga tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami mendorong penyelesaian yang adil dan transparan. Hak konsumen harus dipulihkan dan perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas sistem penagihannya,” tegas Achmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Federal International Finance (FIF) Cabang Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.(tim)

0 Komentar