Nganjuk, patroli-crime.id_ Dugaan penyerobotan tanah mencuat di Desa Mojoduwur ,kecamatan ngetos ,kabupaten Nganjuk . Seorang warga lanjut usia, Yatirah (90), mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya. Namun, lahan tersebut disebut-sebut telah berpindah tangan dan bahkan sejumlah pohon di atasnya telah ditebang tanpa seizin dirinya.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Yatirah menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen apa pun terkait pelepasan hak atas tanah tersebut.
“Tanah saya tidak dijual. Saya juga tidak pernah tanda tangan jual beli. Tiba-tiba saya kaget saat ke tegal, kayu-kayu sudah dipotong semua tanpa izin atau pemberitahuan,” ujarnya.
Ia juga mengaku kebingungan karena upaya keluarga untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.
Menurut keterangan Joni, salah satu cucu Yatirah, persoalan itu telah berlangsung sekitar empat bulan yang lalu. Ia menyebut sempat mengantar oknum perangkat berinisial SP ke rumah Marsiatun, anak Yatirah, untuk membahas status tanah tersebut.
“Intinya saat itu disampaikan bahwa keluarga marsiatun tidak mau tahu soal tanah tersebut soalnya masih punya mbok yatirah.Di hari yang sama saya juga mengantar SP ke rumah Mbah Yatirah. Di situ Mbah menegaskan tanah itu tidak dijual, dan saya menjadi saksi. Namun sekitar seminggu kemudian, kami mendapat kabar sudah ada transaksi jual beli,” kata Joni.
Yatirah kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu maupun dimintai persetujuan terkait transaksi tersebut. Ia juga mempersoalkan penebangan pohon di atas lahan yang diklaim masih menjadi miliknya.
“Saya tidak tahu, tidak pernah diberi tahu, dan tidak pernah tanda tangan. Soal kayu yang dipotong juga tidak ada izin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga mengaku telah berulang kali mendatangi kediaman SP untuk meminta penjelasan, namun belum berhasil bertemu. Pesan yang dititipkan melalui keluarga yang bersangkutan juga disebut belum mendapat tanggapan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen transaksi dan prosedur administrasi pertanahan yang dijalankan. Jika benar tidak ada persetujuan pemilik sah, maka dugaan pelanggaran hukum dapat mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen, perbuatan melawan hukum, maupun penyerobotan tanah.
Pihak keluarga berharap ada klarifikasi terbuka dari perangkat desa terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Media ini masih berupaya menghubungi SP untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(tim)

0 Komentar