Tak Berkutik Saat Digerebek, Operator Judi Togel Online Kertosono Diciduk Polisi Saat Layani Tombokan


Nganjuk, patroli-crime.id_ Polres Nganjuk melalui Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026 dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AT (41), warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, di sebuah warung di Jalan Werkudoro, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Rabu (25/2/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Kamis (26/2/2026).

“Benar, jajaran Polsek Kertosono berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perjudian online jenis togel. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang menargetkan penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Kapolsek Kertosono KOMPOL Joni Suprapto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel yang dilakukan secara online di sebuah warung.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kertosono segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mendapati terduga pelaku sedang menerima nomor tombokan dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam situs judi online melalui handphone miliknya. Saat itu juga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” ujar KOMPOL Joni Suprapto.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui menjalankan praktik perjudian togel online dengan menggunakan aplikasi dan situs judi online melalui handphone miliknya. Pelaku menerima uang serta nomor tombokan dari pemasang, kemudian memasukkannya ke dalam situs judi online dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi online, uang tunai sebesar Rp240.000, serta sejumlah bukti transaksi perjudian online jenis togel. Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan keuntungan ratusan ribu per bulan.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nganjuk selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.

Posting Komentar

0 Komentar