Nganjuk, patroli-crime.id_ Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan publik. Pasalnya, SPPG tersebut diduga menyalahi aturan terkait perizinan lokasi operasional.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin pendirian SPPG seharusnya berada di Desa Ngepeh. Namun dalam pelaksanaannya, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru ditempatkan di Desa Ngrawan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait kesesuaian antara izin dan lokasi operasional di lapangan.
Perbedaan lokasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi jumlah penerima manfaat, khususnya bagi wilayah Kecamatan Berbek. Pasalnya, penentuan titik dapur SPPG berkaitan langsung dengan jangkauan distribusi makanan kepada para penerima manfaat.
Sejumlah warga dan pihak terkait berharap adanya kejelasan dari instansi berwenang mengenai status perizinan SPPG tersebut. Mereka menilai perlu adanya transparansi agar program MBG dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian izin tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah evaluasi dari pemerintah daerah guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)

0 Komentar