Nganjuk, patroli-crime.id_ Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan. BUMDes tersebut diduga tidak dikelola secara mandiri oleh pengurus, melainkan berada di bawah kendali langsung kepala desa.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini BUMDes Nglawak juga diduga belum memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta tata kelola kelembagaan yang seharusnya menjadi dasar operasional BUMDes.
"Kita pakai SK tahun 2018 kemudian di Tahun 2025 baru diadakan perubahan pengurus, " Tutur kades pada Senin (20/4)
Selain itu, penyertaan modal yang telah digelontorkan dari anggaran desa disebut-sebut digunakan untuk pengadaan ternak sapi sebanyak 8 ekor dengan nilai mencapai Rp 100 juta lebih. Namun, perkembangan usaha tersebut dinilai tidak menunjukkan hasil signifikan.
Bahkan, jumlah ternak sapi yang tersisa saat ini diduga hanya 5 ekor. Sementara itu, Kepala Desa Nglawak, Unturo, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 2 ekor sapi yang mati. Jika mengacu pada keterangan tersebut, seharusnya jumlah sapi yang tersisa sebanyak 6 ekor.
Perbedaan data ini pun menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan maupun pelaporan aset BUMDes.
Tak hanya itu, pada tahun anggaran 2025, pemerintah desa kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan ternak kambing sebanyak 15 ekor. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, mengingat program sebelumnya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Pengelolaan BUMDes sejatinya diatur agar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh pengurus yang telah ditetapkan, dengan kepala desa berperan sebagai pembina atau pengawas. Namun, dugaan dominasi kepala desa dalam pengelolaan BUMDes Nglawak dinilai berpotensi menyalahi prinsip tersebut.(tim)

0 Komentar