Diduga Langgar SE Bupati Nganjuk Tentang Purnawiyata, SMPN 3 Nganjuk Gelar Pelepasan Siswa di Gedung Wanita


NGANJUK, patroli-crime.id_ SMPN 3 Nganjuk menggelar kegiatan pelepasan siswa kelas IX di Gedung Wanita Kabupaten Nganjuk pada Kamis (28/5/2026). Kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Tahun 2025 terkait pelaksanaan purnawiyata di lingkungan sekolah.

Acara berlangsung meriah dengan berbagai penampilan siswa serta penggunaan seragam batik yang berbeda-beda di setiap kelas. Namun di balik kemeriahan tersebut, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Salah satu wali murid menyebut total iuran yang dibebankan kepada siswa mencapai sekitar Rp1 juta. Biaya tersebut disebut meliputi kebutuhan acara perpisahan, seragam batik, hingga perlengkapan lainnya.

“Kalau ditotal bisa sampai satu juta rupiah. Ada biaya perpisahan, batik kelas dan kebutuhan lainnya,” ujar salah satu wali murid.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Nganjuk, Budi Setyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan permintaan dari wali murid dan para siswa.

“Itu permintaan wali murid dan siswa,” singkatnya saat diwawancarai.

Di sisi lain, Surat Edaran Bupati Nganjuk Tahun 2025 terkait purnawiyata diketahui hingga kini belum dicabut. SE tersebut sebelumnya menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah agar tidak memberatkan wali murid.

Meski demikian, kegiatan pelepasan siswa SMPN 3 Nganjuk tetap dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dengan konsep cukup meriah.(yn) 

Posting Komentar

0 Komentar