Kadisdik Tegaskan SE Bupati Terkait Purnawiyata Masih Berlaku



Nganjuk, patroli-crime.id_ Adanya informasi Purnawiyata yang akan diadakan di Sekolah - sekolah dan pungutan biaya, serta ketentuan busana mewah, dinilai bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk dengan Nomor : 400.3.1/18/411.010/2025 tentang pelaksanaan wisuda, kelulusan murid, dan study tour/karya wisata bagi Satuan PAUD, SD dan SMP.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Marhaen Djumadi, ditegaskan bahwa sekolah diperbolehkan menggelar kegiatan pelepasan atau kelulusan dengan syarat dilakukan secara sederhana, kreatif, dan tidak memberatkan orang tua siswa. Bahkan, kegiatan yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pengembangan karakter murid diminta untuk tidak dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa hingga saat ini surat edaran dari Bupati tersebut masih berlaku dan belum dicabut.

“SE Bupati sampai sekarang belum dicabut, jadi tetap menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.

Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi wali murid.

Sementara itu, masyarakat berharap adanya evaluasi dan klarifikasi dari pihak sekolah terkait kebijakan yang beredar, sehingga pelaksanaan perpisahan dapat berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan asas kesederhanaan.

Posting Komentar

0 Komentar