Nganjuk, patroli-crime.id_ Proyek Rekonstruksi Jalan Sukomoro – Kecubung di Kabupaten Nganjuk menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 3.963.378.210,00 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sorotan tersebut datang langsung dari Ketua LSM GAKK (Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan), Sumarno, serta aktivis senior Nganjuk, M. Ridwan. Keduanya menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan peninjauan langsung di lokasi proyek.
Ketua LSM GAKK, Sumarno, yang akrab disapa Mbah Jenggot, mengungkapkan bahwa pembangunan Tanggul Penahan Jalan (TPJ) pada proyek tersebut mayoritas menggunakan batu padas untuk bagian pondasinya, bukan batu kali seutuhnya.
"Dugaan kami, proyek tanggul penahan jalan ini sebagian besar menggunakan batu padas. Hal ini tentu akan sangat mempengaruhi kekuatan dan ketahanan jangka panjang dari penahan jalan ini," ujar Sumarno.
Tak hanya masalah material batu, Mbah Jenggot juga menyoroti bagian dalam dinding penahan jalan yang diduga kuat tidak dilapisi plester.
"Penahan jalan di sisi dalam diduga tidak diplester dan langsung ditutup dengan tanah urukan. Konstruksi seperti ini jelas rawan dan berdampak buruk pada ketahanan fisik bangunan," tegasnya.
Di tempat yang sama, M. Ridwan atau yang populer dipanggil Mbah Gondrong, turut mengkritisi metode pengerjaan oleh pihak kontraktor. Menurutnya, proses pemasangan pondasi dilakukan tanpa menguras air yang menggenang di area galian terlebih dahulu.
"Setahu saya, dalam prosedur pembangunan penahan jalan, genangan air harus dikuras habis (dikeringkan) sebelum material masuk. Namun di sini, semen dan batu langsung ditimbun begitu saja ke dalam air. Apakah metode seperti ini tidak mengurangi kualitas perekat semen dan ketahanan proyek?," ujar Mbah Gondrong sembari menunjuk area kerja yang masih tergenang air.
Menindaklanjuti temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara tersebut, kedua aktivis Nganjuk ini berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka mengaku telah melakukan konsultasi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk untuk melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk, Onny, belum memberikan pernyataan resmi, karena masih tugas luar, terkait dugaan pelanggaran dalam proyek rekonstruksi jalan Sukomoro-Kecubung tersebut. (tim)

0 Komentar