Nganjuk, patroli-crime.id_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai mengusut serius dugaan penyalahgunaan kas internal di salah satu bank plat merah (BANK Jatim) Cabang Nganjuk. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menahan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam praktik transaksi setoran fiktif bernilai miliaran rupiah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP yang diketahui bekerja sebagai karyawan bank dan suaminya DAW. Penahanan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya selisih kas internal yang diduga berasal dari manipulasi transaksi penyetoran. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga menyebabkan kerugian besar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra didampingi Kasi Intelijen Koko Roby Yahya, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, audit keuangan, hingga barang bukti elektronik.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” terang pihak Kejari dalam konferensi pers.
Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lanjutan seiring proses penyidikan berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan institusi perbankan milik daerah yang selama ini dipercaya mengelola dana nasabah dan keuangan publik. (Sy)

0 Komentar