Nganjuk, patroli-crime.id_ Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Sebanyak 29 orang telah diamankan, terdiri dari 11 pelaku dewasa dan 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Perkembangan penyidikan disampaikan Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agusetyawan, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis barang bukti.
"Melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengembangan penyidikan, kami berhasil mengamankan 29 pelaku, terdiri dari 11 orang dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kompol Didid.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Rombongan korban yang melintas di Jalan Merapi diduga dihadang sekelompok orang. Batu dilemparkan ke arah korban hingga terjatuh, kemudian para korban diduga dikeroyok menggunakan tangan kosong, batu, pecahan beton, tongkat, selang karet, sabuk, dan sandal.
Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik juga telah memetakan peran masing-masing pelaku, mulai dari menghadang kendaraan, menjatuhkan korban, melempar batu dan pecahan beton, hingga melakukan pemukulan. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana setiap pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor milik korban, batu, pecahan beton, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyebut motif dugaan pengeroyokan masih didalami. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku tersinggung karena rombongan korban diduga melakukan blayer kendaraan dan menyalakan kembang api saat melintas. Namun, polisi menegaskan pengakuan tersebut masih akan diuji dengan alat bukti dan keterangan para saksi.
Seluruh pelaku kini menjalani proses hukum. Penanganan terhadap 18 ABH dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sedangkan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

0 Komentar