Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar Hingga Empat Pelaku Diamankan


Nganjuk, patroli-crime.id_ Pengembangan kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membuahkan hasil. Berbekal keterangan para terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan, polisi berhasil mengungkap mata rantai peredaran pil LL dengan menangkap tiga terduga pelaku lainnya di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (17/7/2026).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (38), warga Kecamatan Rejoso, JM (25), warga Kecamatan Rejoso, dan AP (26), warga Kecamatan Rejoso. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita 399 butir pil LL, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp470 ribu, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan pil LL.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Benar, ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Berbekal keterangan para terduga pelaku yang telah diamankan, petugas kembali berhasil mengungkap mata rantai peredaran pil LL dan mengamankan tiga terduga pelaku lainnya beserta barang bukti. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan peredarannya benar-benar terputus," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (22/7/2026).

Pengungkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap dua pengedar yang telah lebih dahulu diamankan. Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, sekitar pukul 02.00 WIB dan mengamankan terduga pelaku AM (38). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 178 butir pil LL, uang tunai Rp470 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Penyelidikan kemudian berlanjut hanya berselang sekitar 30 menit. Berdasarkan keterangan AM, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku JM (25) di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut polisi menyita 221 butir pil LL yang disembunyikan di dalam botol plastik dan tas selempang.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap JM kembali mengarahkan petugas kepada terduga pelaku AP (26) yang diduga menjadi pemasok berikutnya. AP berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB berikut satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya. Dari pengakuannya, pil LL tersebut diperoleh dari seorang pemasok lain yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen penyidik dalam membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya hingga ke tingkat pemasok.

"Setiap pengungkapan kami kembangkan hingga ke atas jaringan. Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kami berhasil mengamankan pelaku lain secara berantai dan penyidikan masih terus berjalan untuk memburu pemasok yang telah masuk DPO. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran pil LL di wilayah Kabupaten Nganjuk," jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas.

Posting Komentar

0 Komentar