NGANJUK, patroli-crime.id_ Sidang perkara dugaan pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Memasuki babak baru, beredar informasi bahwa 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut dituntut pidana selama tiga tahun.
Informasi mengenai tuntutan tersebut memicu reaksi ratusan warga yang didominasi anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Massa memadati halaman Pengadilan Negeri Nganjuk usai persidangan dan sempat menghalangi mobil tahanan yang hendak membawa para terdakwa keluar menuju Lapas Kelas IIB Nganjuk.
Akibat aksi tersebut, kendaraan pengangkut tahanan sempat tertahan beberapa saat dan tidak dapat meninggalkan area pengadilan. Situasi berlangsung tegang hingga aparat keamanan bersama perwakilan massa melakukan negosiasi.
Setelah dilakukan dialog, massa akhirnya bersedia membuka akses sehingga mobil tahanan dapat keluar dengan pengawalan menuju Lapas.
Kuasa hukum keluarga korban yang menemui massa menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan masih terdapat tahapan lanjutan yang akan ditempuh.
"Ini baru tuntutan dari jaksa, belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum. Masih ada proses persidangan berikutnya, termasuk pembelaan dan langkah hukum selanjutnya. Kami berharap masyarakat tetap mengawal proses ini dengan tenang dan mempercayakan penyelesaiannya kepada majelis hakim," ujar kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa Hukum Sandy Satria S.H korban berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Nganjuk untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung.

0 Komentar