Nganjuk, patroli-crime.id_ Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan seorang korban di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, resmi digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu. Sebanyak 18 terdakwa yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjalani proses persidangan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat karena kasus tersebut menjadi perhatian publik. Selain 18 terdakwa anak, perkara ini juga melibatkan 11 terdakwa dewasa, sehingga total terdapat 29 orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ketua PSHT Ranting Loceret, Muhammad Nahrowi, yang hadir mengikuti jalannya persidangan berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keadilan harus ditegakkan demi korban maupun seluruh pihak yang terlibat," ujar Nahrowi.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban Sandy Satria,S.H, Kukuh Hari Proyogo, S.H, Hary Masrukin, SH, M,H, menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan penerapan Pasal 262 ayat (1) sampai ayat (4), mengingat dalam perkara tersebut terdapat korban yang meninggal dunia. Menurut mereka, pasal tersebut dinilai lebih sesuai dengan fakta-fakta yang akan terungkap selama proses persidangan.
Tim kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap seluruh terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini melibatkan total 29 terdakwa, terdiri dari 18 anak dan 11 terdakwa dewasa. Kami akan mengawal proses hukum agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar terpenuhi," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Asmijan S,H, menyampaikan bahwa para kliennya mengakui telah melakukan kesalahan. Sebagai bentuk penyesalan, pihaknya mengaku telah berupaya mendatangi sejumlah keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memohon maaf.
"Kami menyadari telah terjadi peristiwa yang sangat disesalkan. Klien kami telah berusaha menemui keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian tersebut," kata Asmijan.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Nganjuk. Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian pada sidang berikutnya.

0 Komentar