NGANJUK, patroli-crime.id_ Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa dewasa berinisial DPK yang dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus yang menewaskan seorang warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robi Yahya, kepada awak media melalui sambungan telepon sesaat setelah sidang putusan selesai digelar (6/8).
"Khusus untuk terdakwa dewasa selaku pelaku utama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan yang dikenakan berdasarkan Pasal 262 ayat (4)," ujar Koko Yahya.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, yang mengakibatkan seorang warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek, meninggal dunia. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta hukum, keterangan para saksi, barang bukti, serta tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap pelaku dewasa dalam perkara dugaan pengroyokan ini telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim dan terus mengawal seluruh proses hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketika dikonfirmasi Asmijan. SH.MH. selaku penasehat hukum korban mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah legowo dengan putusan pengadilan.
"Pihak keluarga korban sudah legowo dengan putusan tersebut, karena sebenarnya terdakwa di split menjadi tiga yaitu pelaku anak, pelaku dewasa dan pelaku utama, " ujarnya.

0 Komentar